Wednesday, February 22, 2012

Hukum Menuntut Ilmu


Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِارَّحْمَنِ ارَّحِيم

Sahabatku, apabila kita memperhatikan isi Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan.

Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan menanya, melihat atau mendengar. Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam Hadist Nabi Muhammad SAW :
"Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan." (HR. Ibn Abdulbari)

Dari hadist tersebut kita memperoleh kesimpulan bahwa islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemashlahatan dan jalan kemanfaatan; menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang didapati oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.
Nabi Muhammad Saw bersabda:
"Barangsiapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki kedua-duanya pula". (HR. Bukhari dan Muslim)

Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memeberi manfaat dan berguna untuk menuntun kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita di dunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang dirhidai Allah Swt.

Demikian pula islam mewajibkan kita menuntut ilmu akhirat yang menghasilkan natijah, yaitu ilmu yang diamalkan sesuai dengan perintah syara'.

Hukum wajibnya perintah menuntut ilmu itu adakalanya wajib 'ain dan adakalanya wajib kifayah.

Ilmu yang wajib 'ain dipelajari oleh mukallaf yaitu yang perlu diketahui untuk meluruskan 'aqidah yang wajib dipercayai oleh seluruh muslimin dan yang perlu diketahui untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang difardhukan atasnya, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Disamping itu perlu dipelajari ilmu akhlak untuk mengetahui adab sopan santun yang perlu kita laksanakan dan tingkah laku yang harus kita tinggalkan. Disamping itu harus pula mengetahui kepandaian atau keterampilan yang menjadi tonggak hidupnya. Adapun pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikerjakan sehari-hari maka diwajibkan mempelajarinya kalau di kehendaki akan melaksanakannya.

Sedang ilmu yang wajib kifayah hukum mempelajarinya ialah ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap, misalnya ilmu tafsir, ilmu hadist, dan sebagainya.

Sumber: Ilmu Fiqih Islam Lengkap oleh Drs. H. Moh. Rifa'i

0 comments:

Post a Comment